6 Alasan Serikat Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Politik  SENIN, 20 JANUARI 2020 , 15:49:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK

6 Alasan Serikat Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/RMOL

RMOLJatim. Aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan kaum buruh pada hari ini, Senin (20/1), bukan tanpa alasan kuat. Setidaknya ada 6 alasan yang membuat para buruh dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat ditemui wartawan ketika berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Said menjelaskan ada enam alasan yang melatarbelakangi serikat buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Secara ringkas Said mengatakan alasan pertama adalah karena Omnibus law menyiratkan adanya penghapusan sistem upah minimum yang digantikan dengan upah per jam. Kebijakan tersebut tentunya mengakibatkan kehidupan buruh semakin sulit bahkan bisa absolut miskin.

"Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," terangnya.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds